Yongki: "Penanganan Sengketa 2020 Berbeda"
Ditulis oleh Aliwafa-
Kategori: Berita
-
Ditayangkan: 15 Oktober 2020
kpu-probolinggokab.go.id - Divisi Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki menegaska bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020. Hal tersebut dibandingkan dengan proses penanganan sengketa pemilihan tahun sebelumnya. perbedaan tersebut cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian dari masyarakat pemohon maupun termohon, yakni penyelenggara dan peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan Yongki disela-sela rapat dalam kantor (RDK) yang diselenggarakan Bawaslu kabupaten Probolinggo dengan menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo. Dalam pemaparannya, Yongki membeberkan beberapa perbedaan penanganan sengketa pemilihan. Diantaranya perihal waktu pangajuan. Pada tahun 2019, pengajuan permohonan disediakan waktu selama tiga hari. Setelah itu baru dilakukan pengecekan berkas lalu penanganan sengketa.
Penanganan sengketa pemilihan di tahun 2020 ada perbedaan dari segi prosedural. Petugas penerimaan permohonan hanya bertugas menerima berkas. Sememtara pengecekan berkas dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu diputuskan melalui rapat pleno. Pemgajuan permohonan dapat dilakukan baik tertulis maupun lisan. Setelah itu dilakukan pemenuhan kelengkapan persyaratan formil oleh pemohon. "Intinya tidak boleh ada penolakan terhadap pengajuan permohonan sengketa", Kata Yongki singkat.
Permohonan disediakan dalam waktu tiga hari kerja. Pengecekan kelengkapan persyaratan formil juga dilaksanakan selama tiga hari. Adapun perbaikan kelengkapan persyaratan formil tiga hari kalender. Setelah itu disampaikan pengumuman teregistrasi atau tidaknya selama 2 hari kalender. Penanganan sengketa dilaksakan melalui musyawarah tertutup dan terbuka. Pelaksanaan musyawarah tertutup melalui dua mekanisme. Dan penanganan musyawarah terbuka dengan tiga mekanisme. Setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman pasca pembacaan keputusan oleh pimpinan Bawaslu. "Penanganan setelah pengumuman teregistrasi dilakukan selama 12 hari kalender", terang Yongki. (Wafa)

Galery
- Bimtek Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
- Foto Apel Pagi Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran
- Foto Evaluasi Pembentukan Tata Kerja, PAW, dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2019
- Foto Konsolnas 2019
- Foto Ortug 2019
- Foto Silaturahim Polres, KPU dan Parpol
- Foto Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila
- Koordinasi Dengan Instansi Terkait Tentang Persiapan Penetapan Caleg Terpilih
- KPPS Susun Tenda TPS Pemilu 2019, Foto Unik dan Menarik
- KPU Dapatkan Kiriman Bunga
- KPU Monitoring Pendistribusian Logistik ke PPS
- KPU Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan Suara ke Warga Binaan Rutan Kraksaan
- Pelepasan Armada Angkut Logistik ke 24 Kecamatan
- Pemusnahan Sisa Surat Suara Rusak - Pemilu 2019
- Penyerahan Hadiah Lomba Foto Selfie di TPS
- Penyerahan Hadiah TPS Terunik di Pemilu 2019
- Penyerahan SK Caleg Terpilih ke Bupati
- Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten - Pemilu 2019
- PPK Ajak Masyarakat, PPK Lakukan Woro- Woro
- PPK Distribusikan Logistik ke Kelurahan/Desa
- Relawan Demokrasi
- Sosialisasi Pemilu : Color Run Bersama Warga Paiton
- TNI Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu