Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Kembali Hadiri Sidang Gugatan PAW Anggota Dprd Eny Kusrini
Ditulis oleh Dedy-
Kategori: Berita
-
Ditayangkan: 17 Februari 2021
Kpu-probolinggokab.go.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM kembali menghadiri sidang gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan pada hari rabu (17/2). Sebagaimana diketahui pada sidang pada rabu sebelumnya (10/2) posisi KPU kabupaten Probolinggo adalah sebagai Turut Tergugat 4 yang diajukan oleh ENY KUSRINI sebagai Pihak Penggugat berdasarkan Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor. 4/Pdt.G/2021/PN Krs.
Gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DYAH SUTJI IMANI, SH, didampingi 2 orang Hakim Anggota IWAN GUNADI, SH, dan M. SYAFRUDDIN P.N., SH, MH. dan sebagai Panitera Pengganti ALIMAN. KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat IV dihadiri sendiri oleh Ketua KPU Kab. Probolinggo LUKMAN HAKIM, dari pihak Penggugat dihadiri langsung oleh kuasa hukumnya HASMOKO BUDIJONO, SH, MH. Dan MUHAMMAD HASYIM, SH, sementara dari Ketua DPP PKB, Ketua DPW PKB dan Ketua DPC PKB selaku pihak Tergugat I,II dan III dihadiri oleh kuasa hukumnya TASRIFIN SYARIF, SH, MH, dan ABDUL KADIR, SH. Sedangkan dari Gubernur Jawa Timur selaku Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukumnya BAGAS SAKA D, SH. dan ANDIKA TIAR PRADANA, SH. Sedangkan dari Bupati Probolinggo selaku Turut Tergugat II dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat III tidak hadir.
Pada sidang tersebut Ketua Majelis hakim menawarkan kesempatan untuk melakukan upaya Mediasi kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat I.II dan III. Ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi tersebut adalah YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH,.
Dalam proses mediasi para pihak juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. “Menurut hemat saya selaku Turut Tergugat 4, sebaiknya karena ini masih dalam ranah partai, seharusnya di selesaikan di Mahkamah Partai,” ujar Ketua KPU Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM. Sedangkan mediator menyampaikan kepada Pihak Penggugat untuk membuat Resume sedangkan dari Pihak tergugat untuk membuat tanggapan yang harus disampaikan pada upaya mediasi berikutnya pada tanggal (24/2).

Galery
- Bimtek Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
- Foto Apel Pagi Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran
- Foto Evaluasi Pembentukan Tata Kerja, PAW, dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2019
- Foto Konsolnas 2019
- Foto Ortug 2019
- Foto Silaturahim Polres, KPU dan Parpol
- Foto Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila
- Koordinasi Dengan Instansi Terkait Tentang Persiapan Penetapan Caleg Terpilih
- KPPS Susun Tenda TPS Pemilu 2019, Foto Unik dan Menarik
- KPU Dapatkan Kiriman Bunga
- KPU Monitoring Pendistribusian Logistik ke PPS
- KPU Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan Suara ke Warga Binaan Rutan Kraksaan
- Pelepasan Armada Angkut Logistik ke 24 Kecamatan
- Pemusnahan Sisa Surat Suara Rusak - Pemilu 2019
- Penyerahan Hadiah Lomba Foto Selfie di TPS
- Penyerahan Hadiah TPS Terunik di Pemilu 2019
- Penyerahan SK Caleg Terpilih ke Bupati
- Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten - Pemilu 2019
- PPK Ajak Masyarakat, PPK Lakukan Woro- Woro
- PPK Distribusikan Logistik ke Kelurahan/Desa
- Relawan Demokrasi
- Sosialisasi Pemilu : Color Run Bersama Warga Paiton
- TNI Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu